Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebut Kasusnya Konspirasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 10,43 miliar dalam kasus korupsi. Jaksa menuntutnya dengan denda Rp 12,4 miliar, namun Ade membantah jumlah tersebut, mengaku hanya meminjam Rp 8,5 miliar. Ia menolak tuduhan korupsi dan menyatakan kasus ini konspirasi politik, mengingatkan bahwa hukum lebih dipengaruhi politik daripada keadilan. Ade juga mempertanyakan proyek Pemkab Bekasi senilai Rp 107 miliar dan menyebut nama Yayat Sudrajat serta pejabat lain yang disebut menerima fee dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00
Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.20
Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.47
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
Berita terkait
Jaksa: Agung Winarno Sembunyikan Alphard-Aset Sawit Zarof Ricar
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.41
KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara
JawaPos · 10 September 2026 pukul 23.30
KPK Geledah Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Kasus Proyek Bekasi
kumparan · 10 September 2026 pukul 22.43
KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Ini Kasusnya
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 21.22