Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberikan insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. ETF emas akan dikecualikan dari PPh 22 dan PPN karena dianggap setara dengan surat berharga. Namun, keputusan ini mas masih dalam proses koordinasi dengan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) serta Menteri Keuangan.
Peluncuran ETF Emas dilakukan bertepatan dengan peringatan 49 tahun kembali aktifnya Pasar Modal Indonesia pada Senin, 10 Agustus 2026. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyatakan bahwa peluncuran ini menjadi milestone penting dalam pengembangan pasar keuangan nasional.
ETF Emas diharapkan menjadi alternatif investasi baru bagi investor pasar modal Indonesia. Produk ini juga mendukung penguatan ekosistem bullion nasional melalui integrasi pasar modal dengan sektor bullion, sehingga dapat memperluas akses investasi emas bagi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 21.20
Kemenkeu Minta Pasar Modal Biayai 91 Persen Investasi RI 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.20
OJK: ETF Emas Ditopang Emas Fisik Bernilai Setara
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.15
Wamenkeu Tekankan Kepercayaan Publik Faktor Utama Pengembangan ETF Emas
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.45
Airlangga Ingin Pajak EGR Tak Hambat ETF Emas, Genjot Setara Transaksi Bursa
Berita terkait
Asing Serbu Saham-SBN, Investor Pasar Modal RI Tembus 31 Juta
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.31
Kemenkeu Sebut Pajak RI Rendah
Detik.com · 7 September 2026 pukul 07.35
Kemenkeu: Pajak di Indonesia Terjangkau
Detik.com · 6 September 2026 pukul 11.19
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.15