Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberikan insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. ETF emas akan dikecualikan dari PPh 22 dan PPN karena dianggap setara dengan surat berharga. Namun, keputusan ini mas masih dalam proses koordinasi dengan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) serta Menteri Keuangan.

Peluncuran ETF Emas dilakukan bertepatan dengan peringatan 49 tahun kembali aktifnya Pasar Modal Indonesia pada Senin, 10 Agustus 2026. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyatakan bahwa peluncuran ini menjadi milestone penting dalam pengembangan pasar keuangan nasional.

ETF Emas diharapkan menjadi alternatif investasi baru bagi investor pasar modal Indonesia. Produk ini juga mendukung penguatan ekosistem bullion nasional melalui integrasi pasar modal dengan sektor bullion, sehingga dapat memperluas akses investasi emas bagi masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait