DPR Batal Kumpulkan Koalisi Partai Non-Parlemen soal RUU Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR membatalkan audiensi dengan koalisi partai non-parlemen (GKSR) yang semula dijadwalkan Selasa (29/9). Pertemuan digantikan ke Jumat (2/9) agar lebih banyak partai dapat ikut. GKSR terdiri dari delapan partai non-parlemen dan telah menyusun naskah akademik RUU Pemilu 200 halaman. Naskah tersebut menyentuh 30 isu, termasuk menolak kenaikan ambang batas parlemen ke 5 persen dan mengusulkan tetap 1 persen. Ketua GKSR, Said Iqbal, akan meluncurkan naskah sekaligus menandingi RUU yang sedang dibahas DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 01.14
8 Partai Non-Parlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Akan Diserahkan ke DPR
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 18.32
Jangan Utak-Atik Gathuk Ambang Batas Parlemen
Berita terkait
Koalisi 8 Partai Non-Parlemen Klaim Akan Bertemu Dasco soal RUU Pemilu
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 00.02
8 Partai Non-Parlemen Susun Naskah RUU Pemilu, Syarat PT 1 Persen
CNN Indonesia · 27 September 2026 pukul 19.12
PDIP Usulkan Ambang Batas Parlemen 4-7 Persen di RUU Pemilu, Singgung Efektivitas Kinerja DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 09.40
Dasco Sebut RUU Pemilu Masih Pembahasan Awal
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 12.00