Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR desak evaluasi aturan desil BPS terkait bansos-bantuan pendidikan

Komisi X DPR RI mendorong evaluasi aturan penggunaan data desil BPS sebagai parameter tunggal dalam penyaluran bansos dan bantuan pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan penggunaan desil yang kaku dan lambatnya pemutakhiran data sering memicu masalah sosial, seperti warga kehilangan hak bansos atau calon mahasiswa prasejahtera terancam tidak bisa kuliah. Ia menyoroti durasi pemutakhiran data hingga tiga bulan yang sangat merugikan warga yang membutuhkan bantuan mendesak. Komisi X juga meminta agar penetapan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi didasarkan pada verifikasi faktual. Untuk mengatasi ketidakakuratan data, Komisi X mengusulkan agar BPS melakukan uji cakup (sampling) dan melibatkan kelurahan melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) memberikan rekomendasi kelayakan penerima bantuan. Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan contoh kasus pengayuh becak yang status ekonominya sempat melonjak ke Desil 9, mengancam hak bantuan pendidikan anaknya sebelum diperbaiki ke Desil 3, menunjukkan pentingnya fleksibilitas data. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Ateng Hartono menjelaskan BPS terus menyempurnakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan data Regsosek, P3KE, DTKS, dan Dukcapil, serta mendukung revisi UU Statistik untuk menempatkan petugas statistik lapangan permanen hingga tingkat desa guna menjamin akurasi data.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait