DPR Dorong Finalisasi Perpres, Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI dan pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat perlindungan ekosistem transportasi online. Perubahan utama mencakup perluasan cakupan perlindungan yang kini tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan orang, tetapi juga kurir pengantar barang dan makanan. Pengaturan tarif dibagi menjadi tiga otoritas: Komdigi untuk barang dan makanan, Kementerian Perhubungan untuk angkutan orang, serta Kementerian UMKM sebagai pengampu pelaku transportasi online.
Saat ini, potongan komisi aplikator untuk angkutan orang telah dibatasi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026. Pemerintah akan melakukan pertemuan final dengan asosiasi ojol dan aplikator untuk menentukan titik keseimbangan tarif yang optimal. Proses harmonisasi dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan target penerbitan Perpres pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.41
Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.00
Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
Berita terkait
2 Hal Diketahui soal Perpres Ojol yang Sedang Difinalisasi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.38
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.13
Mensesneg: Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Paling Lama Awal September
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03