Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Dorong Finalisasi Perpres, Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir

DPR RI dan pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat perlindungan ekosistem transportasi online. Perubahan utama mencakup perluasan cakupan perlindungan yang kini tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan orang, tetapi juga kurir pengantar barang dan makanan. Pengaturan tarif dibagi menjadi tiga otoritas: Komdigi untuk barang dan makanan, Kementerian Perhubungan untuk angkutan orang, serta Kementerian UMKM sebagai pengampu pelaku transportasi online.

Saat ini, potongan komisi aplikator untuk angkutan orang telah dibatasi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026. Pemerintah akan melakukan pertemuan final dengan asosiasi ojol dan aplikator untuk menentukan titik keseimbangan tarif yang optimal. Proses harmonisasi dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan target penerbitan Perpres pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait