DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 pada 27 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota lain menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta kepastian publik serta dokumen tertulis. DPR akan menyediakan berita acara rapat dan pernyataan tertulis. Komisi III membuka ruang dengar pendapat umum untuk partisipasi masyarakat. Proses pembahasan terus berjalan dengan penegakan target akhir tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.01
DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dkk Simak dari Balkon
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 13.17
Qodari Tegaskan Presiden Dukung RUU Perampasan Aset: Bolanya Sekarang di DPR
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.14
Pramono Terima Kasih Aksi Massa AMPB di DPR Tertib: Sangat Demokratis
Berita terkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.35
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Suasana Sempat Tegang di Depan DPR, Massa Demo Teriaki Andre Rosiade
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.01