Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik

DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 pada 27 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota lain menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta kepastian publik serta dokumen tertulis. DPR akan menyediakan berita acara rapat dan pernyataan tertulis. Komisi III membuka ruang dengar pendapat umum untuk partisipasi masyarakat. Proses pembahasan terus berjalan dengan penegakan target akhir tahun 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait