Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengusulkan penerapan mekanisme pra judicial dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) sebagai pengganti konsep praperadilan untuk menguji tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa. Menurut Gus Falah, mekanisme ini memungkinkan pengujian baik secara formal maupun materiil untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan tujuan hukum, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan pengujian ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara sesuai konstitusi. Gus Falah menekankan bahwa pengujian proses perampasan aset ini penting untuk menjawab tujuan hukum, keadilan, dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik pribadi dan harta benda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait