DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengusulkan penerapan mekanisme pra judicial dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) sebagai pengganti konsep praperadilan untuk menguji tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa. Menurut Gus Falah, mekanisme ini memungkinkan pengujian baik secara formal maupun materiil untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan tujuan hukum, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan pengujian ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara sesuai konstitusi. Gus Falah menekankan bahwa pengujian proses perampasan aset ini penting untuk menjawab tujuan hukum, keadilan, dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik pribadi dan harta benda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Berita terkait
Puan: DPR Bakal Lanjutkan 43 Rancangan UU, Termasuk Perampasan Aset
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.43
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17
Tinjau NTT, Satgas Galapana DPR Atensi Kebutuhan Dasar hingga Huntap Korban Gempa
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 23.43
DPR Minta di Masa Tanggap Darurat Gempa NTT Satu Komando: Tidak Ada Ego Sektoral
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 23.08