DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengusulkan penerapan mekanisme pra judicial dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) sebagai pengganti konsep praperadilan untuk menguji tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa. Menurut Gus Falah, mekanisme ini memungkinkan pengujian baik secara formal maupun materiil untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan tujuan hukum, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan pengujian ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara sesuai konstitusi. Gus Falah menekankan bahwa pengujian proses perampasan aset ini penting untuk menjawab tujuan hukum, keadilan, dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik pribadi dan harta benda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.23
Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas Cegah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 19 September 2026 pukul 11.25
RUU Perampasan Aset Bakal Bidik Warga Tak Bayar Pajak? Ini Kata Purbaya
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 17.00