RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Komisioner KPK Erry Riana dalam rapat dengar pendapat RUU Perampasan Aset di DPR Jakarta menyatakan setuju dengan konsep perampasan aset, namun menekankan agar tidak terlalu cepat dan terlalu luas. Ia menyoroti banyaknya regulasi yang ada sekarang, namun interpretasinya bisa berbeda antara penegak hukum, sehingga RUU harus dikhususkan untuk menghindari pelufs interpretasi. Erry menekankan masalah utama bukan pada undang-undang, melainkan pada penegakan hukum dan kemampuan penelusuran serta pelacakan aset oleh penegak hukum yang masih terhambat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
JawaPos · 20 September 2026 pukul 00.00
Kekayaan Tak Wajar, Komisi III DPR Dorong Usut Kasus Ipda Yayat Sudrajat
Berita terkait
MAKI Ultimatum KPK, Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 06.59
Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas Cegah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 19 September 2026 pukul 11.25
Ada Kasus BPN di KPK, Nusron Wahid 2 Hari Absen Rapat di DPR, Ke Mana?
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.23
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Menteri Terkait Celah Korupsi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.39