Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung hukuman mati bagi koruptor. Sahroni menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk memulihkan aset negara yang dikorupsi. Ia menyatakan bahwa hukuman mati tidak mengembalikan uang negara, sehingga perampasan aset menjadi solusi lebih realistis. Saat ini, RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III DPR.
Di sisi lain, MUI mendorong hukuman mati sebagai bentuk keadilan publik mengingat korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap darurat. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa perampasan aset dan hukuman mati tidak saling bertentangan, melainkan bisa diterapkan bersamaan jika kejahatan tersebut mengancam negara. Sahroni juga meminta MUI lebih fokus pada pelayanan ulama dan pengawasan pesantren.
Diskusi ini menunjukkan adanya perdebatan dalam menentukan pendekatan hukum yang paling tepat untuk memberantas korupsi secara efektif dan mengembalikan kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.52
MUI Minta Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 10.29
DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
Berita terkait
MAKI Dukung MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati dan Dirampas Asetnya
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 05.33
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.23
Komisi III DPR Kaji Badan Pengawas Cegah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 19 September 2026 pukul 11.25