DPR Usulkan RUU Migas, Siap-Siap Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas. BUK akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Perubahan ini respons atas mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal-pasal dalam UU lama sejak 2012. Draf RUU ini juga menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi. Target pembahasan regulasi selesai pada Oktober 2026. Kepulihan iklim investasi di sektor hulu migas diharapkan dapat meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.47
Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara Atas Migas
Berita terkait
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Penjelasan Anggota Dewan
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.30
DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.05
DPR Inisiasi Revisi UU Migas, Ini Respons Bahlil
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.30