Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Usulkan RUU Migas, Siap-Siap Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas

DPR RI mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas. BUK akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Perubahan ini respons atas mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal-pasal dalam UU lama sejak 2012. Draf RUU ini juga menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi. Target pembahasan regulasi selesai pada Oktober 2026. Kepulihan iklim investasi di sektor hulu migas diharapkan dapat meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait