Pemerintah Bahas Opsi Ubah SKK Migas Jadi Badan Usaha Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9346120/original/025129300_1789110460-email-attachment_2026_09_11_ariefhakim-at-klyid_bahlil-lahadalia-pastikan-harga-bbm-subsidi-tidak-naik-meski-minyak-dunia-bergejolak_1000438085.jpg)
Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sedang membahas opsi pengalihan status SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Migas sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan status SKK Migas saat ini bersifat sementara atau ad hoc setelah pembubaran BP Migas.
Berbeda dengan SKK Migas, BUK Migas nantinya akan dibekali fungsi pengusahaan (commercial arm) di sektor hulu migas. Penguatan kelembagaan ini bertujuan menciptakan regulator yang lebih kuat dan kredibel untuk menarik investasi besar, meningkatkan produksi serta lifting migas nasional, dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.50
Bahlil Cari Formulasi Tepat Soal Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.10
Mengulang Kejayaan Minyak RI Era 70-an, Usul BUK Migas Masuk Pertamina
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.20
SKK Migas Bakal Bubar Diganti BUK, RI Bisa Jadi 'Raja' Minyak Lagi?
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.55
Tak Cuma Hulu Migas, BUK Migas Juga Lakukan Pengusahaan Hilir
Berita terkait
3 Skenario Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas 'Pengganti' SKK Migas
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.35
Bakal Gantikan SKK Migas, Ini Peran 'Kuat' BUK dalam RUU Migas
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.45
RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 21.00
Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20