Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi

Polrestabes Medan menangkap HI (44), seorang pedagang nasi goreng di Jalan Tuasan, Medan Tembung, pada Rabu (9/9). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkoba di warung pelaku. Polisi menyita satu paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Pelaku mengaku mengedarkan sabu selama satu bulan terakhir untuk memenuhi kecanduan pribadi dan mencari keuntungan cepat sebesar Rp100 ribu per gram. HI diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2019 karena kasus narkotika dan kasus penganiayaan. Saat ini, polisi sedang mengejar pemasok narkoba yang teridentifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait