Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polrestabes Medan menangkap HI (44), seorang pedagang nasi goreng di Jalan Tuasan, Medan Tembung, pada Rabu (9/9). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkoba di warung pelaku. Polisi menyita satu paket sabu siap edar sebagai barang bukti.
Pelaku mengaku mengedarkan sabu selama satu bulan terakhir untuk memenuhi kecanduan pribadi dan mencari keuntungan cepat sebesar Rp100 ribu per gram. HI diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2019 karena kasus narkotika dan kasus penganiayaan. Saat ini, polisi sedang mengejar pemasok narkoba yang teridentifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.08
Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Jakarta Pusat, Barang Bukti 112 Gram
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 01.29
Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Berita terkait
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.15
Menjabat Kepala Lingkungan, Bu FAP Malah Berbuat Dosa
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 01.33
Polisi Beber Kronologi Penangkapan Revaldo di Kasus Narkoba
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 21.25
Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba, 518 Cartridge Etomidate Disita
Detik.com · 15 September 2026 pukul 00.17