Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi Tindak Pidana Asal TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah sebagai tindak pidana asal TPPU. Informasi ini muncul dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan saat hakim membacakan keterangan saksi Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Penyidik Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Tim 9 Kejagung melakukan pemeriksaan saksi seperti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang serta alat bukti lain. Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU, dengan dugaan korupsi sekaligus. Kuasa hukum Febrie membantah menerima aliran dana tersebut. Kejagung mengusuti 4 sprindik lanjutan dari pengalihan kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.19
Soal Tan Kian Diduga Beri Rp 40 M ke Febrie, Ini Kata Kejagung
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.43
Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi
Berita terkait
Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa Terkait Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 14.46
Kejagung Periksa WNA Jadi Saksi Meringankan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.00
Bukan Jadi Saksi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.15
Kejagung Periksa Pihak Bank Usut Transaksi Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.30