Soal Tan Kian Diduga Beri Rp 40 M ke Febrie, Ini Kata Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim praperadilan menyatakan pengusaha properti Tan Kian diduga memberikan uang sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal ini termasuk dalam pokok perkara dan sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa bukti ini akan diungkapkan dalam persidangan. Febrie ditangkap terkait dugaan penyimpangan dana dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI. Hakim menegaskan bahwa penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi dan dokumen transaksi yang relevan. Praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan dan penetapan tersangka, bukan kebenaran dugaan pemberian uang tersebut. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.43
Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
JawaPos · 3 September 2026 pukul 16.30
Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah jadi Tindak Pidana Asal TPPU
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Diharapkan Tak Ragu Tuntut Berat Febrie Adriansyah Jika Terbukti Korupsi
Berita terkait
Febrie diduga terima Rp40 miliar terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 21.47
Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kiang Terkait Kasus ASABRI-Jiwasraya
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.24
Hakim Praperadilan Sebut Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Ini Alasannya
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.24
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56