Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Tan Kian Diduga Beri Rp 40 M ke Febrie, Ini Kata Kejagung

Hakim praperadilan menyatakan pengusaha properti Tan Kian diduga memberikan uang sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal ini termasuk dalam pokok perkara dan sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa bukti ini akan diungkapkan dalam persidangan. Febrie ditangkap terkait dugaan penyimpangan dana dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI. Hakim menegaskan bahwa penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi dan dokumen transaksi yang relevan. Praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan dan penetapan tersangka, bukan kebenaran dugaan pemberian uang tersebut. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait