Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Toba Pulp Lestari (TPL) dugaan korupsi transfer pricing dengan kerugian negara Rp2 triliun. Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai pemilik Sukanto Tanoto (27,7% saham) patut diperiksa karena manipulasi pajak. Penyidikan harus mencakup pelaku di DJP maupun perusahaan pemilik. Nicholay menggunakan teori conditio sine qua non untuk membenarkan pertanggungjawaban pemilik atas hasil transaksi yang disangkut. Hukum pidana tidak hanya menyasar pelaksana, tetapi juga pencipta akibat melalui hubungan sebab-akibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 17.45
Soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun, Toba Pulp Lestari Beberkan Ini
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.35
Toba Pulp Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Pengemplangan Pajak
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.42
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah Raja Juli di Kasus PT TPL
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 14.00
Rugikan Negara Rp 2 Triliun, DPR Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Transfer Pricing
Berita terkait
TPL Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.28
Kasus Transfer Pricing PT TPL Seret Oknum Pajak, Menkeu Purbaya Jamin Akan Kooperatif
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 22.23
4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.23
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26