Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah Raja Juli di Kasus PT TPL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan alasan penyidik memeriksa anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hingga 19 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan pegawai Kementerian Kehutanan, termasuk pegawai eselon tiga dan direktorat terkait. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mendalami asal usul kayu yang digunakan PT TPL, apakah memiliki izin pengolahan atau tidak. Jika kayu berasal dari kawasan hutan tanpa izin, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Mereka diduga membantu PT TPL melakukan under invoicing dalam ekspor, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.02
Alasan Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut di Kasus Transfer Pricing PT TPL
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 08.15
Kejagung Periksa 5 Saksi Kemenhut dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 23.50
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Transfer Pricing PT TPL
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.46
Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Transfer Pricing PT TPL
Berita terkait
Anak Buah Raja Juli Diperiksa di Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 00.00
Peran Pegawai DJP Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp2 T di Kasus PT TPL
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.19
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Kejagung tetapkan dua pegawai pajak tersangka korupsi PT TPL
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.57