Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025 dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Modus utama yang digunakan adalah under invoicing, yakni pelaporan harga jual di bawah nilai sebenarnya. PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal sebenarnya mengirimkan Dissolving Pulp (DP) yang bernilai jual lebih tinggi. Praktik ini dilakukan untuk menekan beban pajak badan yang harus dibayarkan ke negara. Dalam pelaksanaannya, PT TPL diduga bekerja sama dengan dua petugas pajak yang kini menjadi tersangka, yang sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi harga ekspor. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial BP dan SR, diduga menerima uang dari PT TPL untuk mengubah pola perhitungan pajak agar terlihat normal. Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, namun sementara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait