KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Mafia Tanah BPN: Bos Summarecon-Dirjen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, dan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Kasus ini terungkap melalui OTT pada 14 September, yang mengamankan total barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Modus operandi melibatkan pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Summarecon di Bogor dengan imbalan Rp1,5 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya, termasuk aliran dana Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan serta temuan uang Rp8 miliar dalam koper milik Lampri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.14
KPK Ungkap Skema Pengepulan Duit ke Orang Kepercayaan Nusron
JawaPos · 15 September 2026 pukul 11.45
KPK Benarkan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Turut Terjaring OTT ATR/BPN
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 23.52
OTT di Lingkungan Kementerian ATR/BPN Terkait HGB Summarecon
JawaPos · 15 September 2026 pukul 21.30
Terseret Kasus HGB: Saham Summarecon Anjlok 13,25 Persen, Ini 3 Kawasannya yang Ramai di Jabodetabek
Berita terkait
KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 M
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.16
KPK Duga 4 Tersangka Suap ATR/BPN Orang Kepercayaan Nusron Wahid
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.20
Empat Orang Dekat Nusron Terjerat
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.01
Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.53