Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Mafia Tanah BPN: Bos Summarecon-Dirjen

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, dan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Kasus ini terungkap melalui OTT pada 14 September, yang mengamankan total barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Modus operandi melibatkan pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Summarecon di Bogor dengan imbalan Rp1,5 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya, termasuk aliran dana Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan serta temuan uang Rp8 miliar dalam koper milik Lampri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait