Dukung UU Perampasan Aset, Pigai Beri Catatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri HAM Natalius Pigai mendukung pembentukan UU Perampasan Aset namun meminta DPR memastikan aturan tidak membuka celah untuk merampas hak milik masyarakat tanpa keputusan pengadilan. Pigai menolak agar kewenangan perampasan difokuskan pada koruptor, mafia, dan kejahatan seperti narkotika, terorisme, serta perdagangan manusia, bukan masyarakat umum. Ia menekankan bahwa Indonesia negara hukum sehingga perampasan hak milik harus disertai keputusan pengadilan, bukan hanya berdasarkan amanat UU. Pigai memperingatkan bahwa kewenangan merampas hak milik tanpa mekanisme peradilan mirip dengan negara komunis atau kekuasaan, dan meminta sasaran UU tetap pada aset korupsi untuk mencegah penyalahgunaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.00
Dedi Mulyadi Dukung UU Perampasan Aset, Botok Cs Bongkar Ketidakadilan di Pati
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.40
Botok Cs Galak Desak UU Perampasan Aset, Dedi Mulyadi Beri Catatan Kritis
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 07.06
Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Militan Gibran 08 Nusantara Dorong Percepatan UU Perampasan Aset
Berita terkait
Rakyat Dikhawatirkan Jadi Korban UU Perampasan Aset, Ini Solusi Komisi III DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 09.30
Habiburokhman: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan Politik
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 08.11
KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 13.55
Aset Berharga
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07