Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aset Berharga

Di Dismorning, Prof Mahfud MD mempertanyakan dampak UU Perampasan Aset terhadap iklim ekonomi, khawatir aparat hukum menjadi sarana pemerasan dan pengusaha menjadi target intimidasi. Mahfud menekankan pentingnya disetujinya RUU ini oleh DPR paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus mengingatkan bahwa RUU sudah 17 tahun diajukan sejak era Presiden SBY namun sering ditolak. UU Perampasan Aset memungkinkan sitaan aset dugaan koruptor, termasuk yang dititipkan ke keluarga atau teman, dengan jaksa sebagai yang berhak menyita terlebih dahulu. Pengadilan kemudian memutuskan apakah aset tersebut benar-benar hasil korupsi atau harus dikembalikan ke pemilik asal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait