Aset Berharga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
.jpeg)
Di Dismorning, Prof Mahfud MD mempertanyakan dampak UU Perampasan Aset terhadap iklim ekonomi, khawatir aparat hukum menjadi sarana pemerasan dan pengusaha menjadi target intimidasi. Mahfud menekankan pentingnya disetujinya RUU ini oleh DPR paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus mengingatkan bahwa RUU sudah 17 tahun diajukan sejak era Presiden SBY namun sering ditolak. UU Perampasan Aset memungkinkan sitaan aset dugaan koruptor, termasuk yang dititipkan ke keluarga atau teman, dengan jaksa sebagai yang berhak menyita terlebih dahulu. Pengadilan kemudian memutuskan apakah aset tersebut benar-benar hasil korupsi atau harus dikembalikan ke pemilik asal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 00.34
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.27
MUI Apresiasi Komitmen DPR Sahkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Berita terkait
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45
Jika Aparat Bobrok, UU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Politik
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 19.20
Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.27
Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.24