Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit AL Divonis 10 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut (P) Faisal Mulia dari Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau diganjar hukuman 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengedarkan sabu menggunakan pesawat militer. Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan memutuskan hal ini pada Kamis, 20 Agustus 2025. Terdakwa berhasil mengirimkan 12 paket sabu seberat total 9,83 gram ke Madiun, Jawa Timur melalui pesawat CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta dengan membungkusnya dalam kotak sepatu TNI-AL yang berisi makanan. Sisa dua paket disimpan dalam saku baju terbangnya. Aksi penyelundupan ini dilakukan pada November 2025 setelah sebelumnya terdakwa dan istrinya mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Batam. Oditur Militer Letkol Bambang Permadi sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan karena pelanggaran melanggar peraturan TNI dan tidak mendukung program pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 16.50
Kasus 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri: Bakal Diproduksi Jadi 2 Juta Cartridge Vape
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.08
Kasus 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar, Menko Polkam: RI Tak Boleh Jadi Pasar
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.43
Kepala BNN Ungkap Kronologi Sergap Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair, Berawal Anomali Rute
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 01.37
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Cair di Laut Kepri, Bea Cukai-BNN Amankan 10 WNA
Berita terkait
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
Wapres Klaim Nyawanya Terancam, Takut Dijerat Kasus Palsu
CNBC Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.00
Korupsi Pengadaan Motor MBG, PPK dari TNI Jadi Tersangka
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.11
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
JawaPos · 30 September 2026 pukul 18.52