Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit AL Divonis 10 Tahun Bui

Mayor Laut (P) Faisal Mulia dari Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau diganjar hukuman 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengedarkan sabu menggunakan pesawat militer. Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan memutuskan hal ini pada Kamis, 20 Agustus 2025. Terdakwa berhasil mengirimkan 12 paket sabu seberat total 9,83 gram ke Madiun, Jawa Timur melalui pesawat CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta dengan membungkusnya dalam kotak sepatu TNI-AL yang berisi makanan. Sisa dua paket disimpan dalam saku baju terbangnya. Aksi penyelundupan ini dilakukan pada November 2025 setelah sebelumnya terdakwa dan istrinya mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Batam. Oditur Militer Letkol Bambang Permadi sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan karena pelanggaran melanggar peraturan TNI dan tidak mendukung program pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait