Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit AL Divonis 10 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut (P) Faisal Mulia dari Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau diganjar hukuman 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengedarkan sabu menggunakan pesawat militer. Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan memutuskan hal ini pada Kamis, 20 Agustus 2025. Terdakwa berhasil mengirimkan 12 paket sabu seberat total 9,83 gram ke Madiun, Jawa Timur melalui pesawat CN 235 rute Tanjungpinang-Jakarta dengan membungkusnya dalam kotak sepatu TNI-AL yang berisi makanan. Sisa dua paket disimpan dalam saku baju terbangnya. Aksi penyelundupan ini dilakukan pada November 2025 setelah sebelumnya terdakwa dan istrinya mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Batam. Oditur Militer Letkol Bambang Permadi sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan karena pelanggaran melanggar peraturan TNI dan tidak mendukung program pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19
Bukan 1,6 Ton, Kapal Berbendera Tanzania yang Ditangkap di Bengkalis Bawa 2,6 Ton Sabu Cair
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 01.01
Kuatkan Persatuan Bangsa, Masyarakat Diajak Tolak Segala Bentuk Provokasi-Adu Domba
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.00
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu-Sabu Cair dari Kapal Berbendera Tanzania
Berita terkait
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.45
20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.12
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45