Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak turun menjadi Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026, penurunan sebesar Rp112,56 triliun (37,0%) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Rp304,29 triliun). Penurunan ini disebabkan oleh tata kelola manajemen restitusi yang lebih pruden dengan mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. DJP melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak dan sektor usaha berisiko tinggi sebelum restitusi disetujui. Restitusi terdiri atas PPN Rp134,27 triliun, PPh Rp55,62 triliun, PBB dan pajak lain Rp1,83 triliun, serta PPnBM Rp55,62 miliar.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait