Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak turun menjadi Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026, penurunan sebesar Rp112,56 triliun (37,0%) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Rp304,29 triliun). Penurunan ini disebabkan oleh tata kelola manajemen restitusi yang lebih pruden dengan mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. DJP melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak dan sektor usaha berisiko tinggi sebelum restitusi disetujui. Restitusi terdiri atas PPN Rp134,27 triliun, PPh Rp55,62 triliun, PBB dan pajak lain Rp1,83 triliun, serta PPnBM Rp55,62 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.49
DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.44
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.17
Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026
Berita terkait
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.14
DJP Dalami Kepatuhan 38 Wajib Pajak di Sektor Besi dan Baja
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.27
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.48
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.36