Ekonom Sebut APH Perlu Cermat Sebelum Blokir Rekening Donasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ekonom Eko Listiyanto dari INDEF mengkritisi pemblokiran rekening donasi aksi massa oleh kepolisian menggunakan Pasal 237 UU P2SK. Menurutnya, aparat penegak hukung (APH) perlu menganalisis konteks penggunaan dana terlebih dahulu sebelum memberikan instruksi pemblokiran kepada bank. Eko menjelaskan bahwa penggalangan dana untuk operasional demo mirip dengan kegiatan sosial lain seperti iuran warga, donasi masjid, atau bantuan tetangga sakit. Setiap kegiatan yang tidak bermotif komersial seharusya tidak perlu ditunda transaksinya. Namun, Eko mengakui bahwa penghimpunan dana tetap perlu melalui badan usaha yang tepat. Menurutnya, donasi sosial tidak harus disamakan dengan bisnis komersial yang memerlukan izin resmi. APH diminta memiliki kemampuan analisis yang tepat agar tidak menghambat kegiatan yang sifatnya tidak menguntungkan pribadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 21.50
Pemblokiran Rekening Botok Pati Resmi Dicabut, Begini Kata Dirut Bank Mandiri Riduan
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.03
DPR Protes Mandiri Blokir Rekening Botok Pati: Tak Ada Masalah Pidana
Berita terkait
Tindak Lanjuti Keluhan Nasabah, Bank Mandiri Buka Blokir Transaksi Rekening Aktivis Pati
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.33
Mengurai Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 06.00
Rekening Aktivis Pati Diblokir atas Permintaan Aparat, DPR Minta Bank Mandiri Buka Dasarnya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.41
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.36