Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ekonom Sebut APH Perlu Cermat Sebelum Blokir Rekening Donasi

Ekonom Eko Listiyanto dari INDEF mengkritisi pemblokiran rekening donasi aksi massa oleh kepolisian menggunakan Pasal 237 UU P2SK. Menurutnya, aparat penegak hukung (APH) perlu menganalisis konteks penggunaan dana terlebih dahulu sebelum memberikan instruksi pemblokiran kepada bank. Eko menjelaskan bahwa penggalangan dana untuk operasional demo mirip dengan kegiatan sosial lain seperti iuran warga, donasi masjid, atau bantuan tetangga sakit. Setiap kegiatan yang tidak bermotif komersial seharusya tidak perlu ditunda transaksinya. Namun, Eko mengakui bahwa penghimpunan dana tetap perlu melalui badan usaha yang tepat. Menurutnya, donasi sosial tidak harus disamakan dengan bisnis komersial yang memerlukan izin resmi. APH diminta memiliki kemampuan analisis yang tepat agar tidak menghambat kegiatan yang sifatnya tidak menguntungkan pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait