Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Tan Kian dan Kasus ASABRI

Presiden soroti khusus lahan yang dibakar untuk dijadikan perkebunan. Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diperiksa intensif selama hampir tujuh jam oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya tiba-tiba dibicarakan sebanyak 22 pertanyaan dan konsisten membantah adanya hubungan khusus atau penerimaan materi dari Tan Kian. Penyidik juga memperdalam keterangan terkait penanganan perkara korupsi di PT ASABRI dan Jiwasraya. Febrie tiba pada pukul 10.02 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 16.42 WIB.

Kejaksaan Agung tengah mengusut empat klaster besar: dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, penanganan perkara ASABRI/Jiwasraya, serta TPPU terkait barang bukti emas dan valuta asing. Kasus ini merupakan pelimpahan perkara dari Polri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejaksaan Agung menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut berbagai klaster korupsi yang saling berkaitan. Tujuh saksi juga diperiksa untuk menelusuri aset hasil kejahatan.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan tiga perkara yang dialihkan dari Polri. Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT ASABRI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait