Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Kuasa hukum mantan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) membantah tuduhan FA menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait dugaan TPPU. Febri Diansyah menyatakan, berdasarkan BAP dan BPA, uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan langsung kepada FA. Menurutnya, informasi awal berasal dari seseorang bernama Lucy yang tidak dikenal oleh FA, dan Tan Kian sendiri tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk FA. Dalam BAP, Tan Kian menyatakan uang itu 'bisa saja' untuk empat pejabat Kejaksaan Agung, namun tidak merujuk secara spesifik kepada FA.

Hakim PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang praperadilan sebelumnya, memaparkan adanya keterangan saksi dan dokumen transaksi yang mengarah pada dugaan penyerahan uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada FA. Namun, kuasa hukam FA menegaskan bahwa pernyataan ini hanya merupakan sebagian dari pertimbangan hakim dan harus diuji lebih lanjut di persidangan.

FA dan timnya mengharapkan perkara ini segera diadili secara transparan untuk memastikan apakah memang terjadi pemberian uang, siapa pemberi, dan siapa penerima. Meskipun membantah tuduhan, pihak FA tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menyelesaikan perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait