Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru membuka fakta kepemilikan aset yang disita, yakni emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar. Menurutnya, permohonan Febrie agar barang sitaan dikembalikan menjadi bukti tersirat bahwa aset tersebut memang miliknya. Langkah hukum ini, kata Boyamin, memudahkan penyidik melanjutkan proses perkara karena barang sudah diakui secara hukum sebagai milik Febrie.
Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah sebagai bukti petunjung keterkaitan Febrie dengan lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga bisa menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun demikian, Boyamin mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan bahwa cukup dengan pasal pencucian uang untuk membuktikan asal-usul dana dari korupsi, tanpa perlu pasal terpisah untuk korupsi itu sendiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.39
Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
Berita terkait
Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.42
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Tim Febrie Adriansyah Heran Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.07
Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.58