Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru membuka fakta kepemilikan aset yang disita, yakni emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar. Menurutnya, permohonan Febrie agar barang sitaan dikembalikan menjadi bukti tersirat bahwa aset tersebut memang miliknya. Langkah hukum ini, kata Boyamin, memudahkan penyidik melanjutkan proses perkara karena barang sudah diakui secara hukum sebagai milik Febrie.

Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah sebagai bukti petunjung keterkaitan Febrie dengan lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga bisa menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun demikian, Boyamin mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan bahwa cukup dengan pasal pencucian uang untuk membuktikan asal-usul dana dari korupsi, tanpa perlu pasal terpisah untuk korupsi itu sendiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait