Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru membuka fakta kepemilikan aset yang disita, yakni emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar. Menurutnya, permohonan Febrie agar barang sitaan dikembalikan menjadi bukti tersirat bahwa aset tersebut memang miliknya. Langkah hukum ini, kata Boyamin, memudahkan penyidik melanjutkan proses perkara karena barang sudah diakui secara hukum sebagai milik Febrie.
Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah sebagai bukti petunjung keterkaitan Febrie dengan lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga bisa menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun demikian, Boyamin mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan bahwa cukup dengan pasal pencucian uang untuk membuktikan asal-usul dana dari korupsi, tanpa perlu pasal terpisah untuk korupsi itu sendiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.39
Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.30
Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti
Berita terkait
Tim Febrie Adriansyah Heran Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.07
Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.58
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.35