Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

JPU KPK melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli. Terdakwa: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. KPK menerapkan UU Tipikor juncto KUHP dengan dugaan kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. Saat ini berkas diserahkan, menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. KPK ajak masyarakat awasi perkara ini karena penting bagi calon jemaah haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
Berita terkait
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31
Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.30
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13