Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan

JPU KPK melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli. Terdakwa: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. KPK menerapkan UU Tipikor juncto KUHP dengan dugaan kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. Saat ini berkas diserahkan, menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. KPK ajak masyarakat awasi perkara ini karena penting bagi calon jemaah haji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait