Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

JPU KPK melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli. Terdakwa: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. KPK menerapkan UU Tipikor juncto KUHP dengan dugaan kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. Saat ini berkas diserahkan, menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. KPK ajak masyarakat awasi perkara ini karena penting bagi calon jemaah haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Hari Ini: Semua yang Benar Akan Terlihat
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.27
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16