Eks presiden Suriah Bashar Al-Assad divonis mati secara "in absentia"
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Mahkamah Agung Suriah menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia terhadap mantan presiden Bashar Al-Assad dan adiknya Maher Al-Assad atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, dan penculikan. Vonis ini dicantumkan dalam sidang terhadap delapan orang terdakwa, termasuk mantan kepala keamanan politik Atef Najib yang hadir dan juga divonis mati. Maher Al-Assad dikenal pernah memimpin Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab selama pemerintahan Bashar.
Vonis tersebut muncul setelah kelompok oposisi bersenjata melancarkan serangan besar pada November 2024 dan berhasil memasuki Damaskus pada 8 Desember 2024. Menyusul itu, Bashar Al-Assad mengundurkan diri dari jabatannya dan kabur dari Suriah. Sejak kudeta tersebut, lebih dari 400.000 pengungsi telah kembali ke Suriah. Pemerintah sementara berencana menggelar pemilu parlemen pertama pasca-rezim pada September 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan di Serangan Kilat
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan Serangan Kilat
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 04.40
Siapa Atef Najib? Sepupu Bashar al-Assad yang Picu Perang Saudara selama 14 Tahun
Berita terkait
Merespons Kecaman Kelompok HAM, Suriah Bela Vonis Mati terhadap Bashar al-Assad
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.11
Menhan Israel Bersumpah Pasukan Akan Tetap Berada di Lebanon-Suriah-Gaza
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.38
AS dan Israel Sepakat Pindahkan Material Nuklir dari Lokasi Rahasia di Suriah
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.29
Mantan Presiden Suriah Assad Divonis Mati Atas Kejahatan Perang
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.36