Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks presiden Suriah Bashar Al-Assad divonis mati secara "in absentia"

Mahkamah Agung Suriah menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia terhadap mantan presiden Bashar Al-Assad dan adiknya Maher Al-Assad atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, dan penculikan. Vonis ini dicantumkan dalam sidang terhadap delapan orang terdakwa, termasuk mantan kepala keamanan politik Atef Najib yang hadir dan juga divonis mati. Maher Al-Assad dikenal pernah memimpin Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab selama pemerintahan Bashar.

Vonis tersebut muncul setelah kelompok oposisi bersenjata melancarkan serangan besar pada November 2024 dan berhasil memasuki Damaskus pada 8 Desember 2024. Menyusul itu, Bashar Al-Assad mengundurkan diri dari jabatannya dan kabur dari Suriah. Sejak kudeta tersebut, lebih dari 400.000 pengungsi telah kembali ke Suriah. Pemerintah sementara berencana menggelar pemilu parlemen pertama pasca-rezim pada September 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait