Ekshumasi Sutrimo, Tim Dokter Tak Temukan Luka Benda Tajam-Tumpul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim dokter forensik Polda Metro Jaya tidak menemukan bekas luka benda tajam maupun tumpul pada jenazah Sutrimo selama proses ekshumasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8). Pemeriksaan visual eksternal dan internal berlangsung selama 3,5 jam (09.30–13.00 WIB) dan dilakukan bersama Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas. Kepala Tim Forensik Prof. Yudi menyatakan tidak ada tanda kekerasan, namun tim telah mengambil sampel untuk pemeriksaan lanjutan: histopatologi, toksikologi (di Puslabfor), dan DNA. Penyebab kematian akan ditetapkan setelah hasil laboratorium selesai.
Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah. Di sisi lain, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah klaim bahwa Sutrimo berstatus kepala rumah tangga (karumga). Firman menjelaskan Sutrimo bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana, serta sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.41
Tim Forensik Swab Jasad Sutrimo Saat Ekshumasi, Cari Penyebab Kematian
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.35
Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Begini Cara Kerja Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.44
Ekshumasi Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.23
Ekshumasi Dimulai, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah Sutrimo
Berita terkait
Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Pekan Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.59
Polda Metro: Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar dan Segera Diumumkan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.19
Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Segera Umumkan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.26
Polda Metro Jaya Segera Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 23.14