Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan perpajakan e-commerce akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Implementasi ini sebelumnya ditunda untuk memberikan waktu tambahan bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam memastikan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut.

Penundaan ini dilakukan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat. Pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi selain PDB, termasuk tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel, sebelum mengaktifkan kembali mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan digital.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait