DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan perpajakan e-commerce akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Implementasi ini sebelumnya ditunda untuk memberikan waktu tambahan bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam memastikan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut.
Penundaan ini dilakukan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat. Pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi selain PDB, termasuk tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel, sebelum mengaktifkan kembali mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.15
Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.25
Belanja Pajak Bakal Tembus Rp564 T, DJP Ungkap Penikmat Terbanyak
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.35
Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!
Berita terkait
Tambah Penerimaan Negara, Purbaya Lirik Pajak Perhiasan dan E-Commerce
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.00
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Pengusaha Harap Suahasil Nazara Tak Menambah Beban Pajak Baru
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 10.24
Ekonom Ungkap Alasan Purbaya Direshuffle dari Posisi Menkeu, Ternyata
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 00.05