Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pungut PPh seller e-commerce berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan sebelumnya ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena ingin memastikan kesiapan teknis serta menjaga daya beli masyarakat. Empat platform besar yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini setelah melakukan uji coba sistem (sandbox) selama lebih dari satu tahun. DJP menegaskan semua pihak sudah matang dan siap aktivasi pada 1 Oktober 2026 tanpa hambatan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait