Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pungut PPh seller e-commerce berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan sebelumnya ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena ingin memastikan kesiapan teknis serta menjaga daya beli masyarakat. Empat platform besar yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini setelah melakukan uji coba sistem (sandbox) selama lebih dari satu tahun. DJP menegaskan semua pihak sudah matang dan siap aktivasi pada 1 Oktober 2026 tanpa hambatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.15
Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
Berita terkait
Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.35
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.01
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34