Erick Soedjasa ke Singapura Untuk Berobat, Bukan Menghidari Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Erick Soedjasa, tersangka penipuan dan penggelapan dana Rp 37,4 miliar, pulang ke Indonesia atas kehendak pribadi untuk menyelesaikan kasus. Ia menolak tuduhan menghindari proses hukum, mengakuinya mengobati di Singapura sejak 2022. Setelah pulang, Erick menyadari bahwa pihak pelapor juga terbuka berdialog. Kedua pihak sebelumnya gagal komunikasi karena perantara dan ketakutan.
Kuasa hukum, Irjen Hapsoro, menyampaikan bahwa Erick ingin bertemu pelapor untuk penyelesaian. Namun komunikasi melalui perantara membuatnya khawatir kembali ke Indonesia. Saat ini, Erick kembali untuk menghadapi hukum secara terbuka.
Data penting: Dana kasus Rp 37,4 miliar, Erick pulang sendiri, tidak pernah menghindari hukum, kedua pihak terbuka dialog.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00
Penasihat Hukum Erick Soedjasa Klarifikasi Penangkapan oleh Bareskrim Polri di Bandara Juanda
kumparan · 14 September 2026 pukul 13.29
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Terkait Kasus Penggelapan, Sempat Buron 3 Tahun
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.17
Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M Erick Soedjasa Ngaku ke Singapura Berobat Kanker
Berita terkait
Skandal Seks dan Penggelapan Rp49 Miliar, Biksu Senior Tailan Ditangkap
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 19.15
Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda
CNN Indonesia · 13 September 2026 pukul 17.05
MNC Bank Tegaskan Keamanan Dana dan Kepercayaan Nasabah Prioritas Tertinggi
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 12.02
Siapa Malone Lam? Pemuda Singapura yang Bikin Heboh Curi Bitcoin Rp 4,3 T
Detik.com · 13 September 2026 pukul 10.39