Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Erick Soedjasa ke Singapura Untuk Berobat, Bukan Menghidari Proses Hukum

Erick Soedjasa, tersangka penipuan dan penggelapan dana Rp 37,4 miliar, pulang ke Indonesia atas kehendak pribadi untuk menyelesaikan kasus. Ia menolak tuduhan menghindari proses hukum, mengakuinya mengobati di Singapura sejak 2022. Setelah pulang, Erick menyadari bahwa pihak pelapor juga terbuka berdialog. Kedua pihak sebelumnya gagal komunikasi karena perantara dan ketakutan.

Kuasa hukum, Irjen Hapsoro, menyampaikan bahwa Erick ingin bertemu pelapor untuk penyelesaian. Namun komunikasi melalui perantara membuatnya khawatir kembali ke Indonesia. Saat ini, Erick kembali untuk menghadapi hukum secara terbuka.

Data penting: Dana kasus Rp 37,4 miliar, Erick pulang sendiri, tidak pernah menghindari hukum, kedua pihak terbuka dialog.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait