Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahrul Azis Siregar, terdakwa pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dan pencurian perhiasan, divonis penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan. Keputusan dijatuhkan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan hakim ketua Sulhanuddin menyatakan terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma korban, kerugian materiil ratusan juta rupiah, serta keresahan masyarakat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa membobol rumah pada 4 November 2025, mengambil perhiasan emas, lalu membakar beberapa titik di dalam rumah. Hal meringankan termasuk pengakuan dan penyesalan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta janji tidak mengulangi perbuatan.
Vonis 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan, seperti menerima, banding, atau pikir-pikir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.38
Satpam SPPG Jadi Tersangka Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangsel
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.02
Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Terungkap di Grup SMK se-Bekasi, Alumni Mobilisasi Seruan Merusuh saat Aksi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.30
Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.24
Kakek di Aceh Barat Tersangka Pemerkosaan Cucu Sendiri
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 08.30
Kenalan Singkat 2 Pria di Balik Bisnis Video Mesum 'A Day in My Life'
Detik.com · 23 September 2026 pukul 07.29