Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahrul Azis Siregar, terdakwa pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dan pencurian perhiasan, divonis penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan. Keputusan dijatuhkan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan hakim ketua Sulhanuddin menyatakan terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma korban, kerugian materiil ratusan juta rupiah, serta keresahan masyarakat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa membobol rumah pada 4 November 2025, mengambil perhiasan emas, lalu membakar beberapa titik di dalam rumah. Hal meringankan termasuk pengakuan dan penyesalan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta janji tidak mengulangi perbuatan.
Vonis 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan, seperti menerima, banding, atau pikir-pikir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.38
Satpam SPPG Jadi Tersangka Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangsel
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.02
Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Perkosa Remaja 14 Tahun, Penagih Utang di Banyumas Ditangkap
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.14
Polisi Tetapkan Debt Collector Pembacok Petugas Valet di Surabaya Jadi Tersangka
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.32
Marbot Masjid di Cilacap Dicuga Cabuli dan Perkosa 24 Bocah Lelaki
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.55
Marbut Masjid di Cilacap Diduga Cabuli dan Perkosa 24 Bocah Lelaki
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.55