Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun

Fahrul Azis Siregar, terdakwa pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dan pencurian perhiasan, divonis penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan. Keputusan dijatuhkan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan hakim ketua Sulhanuddin menyatakan terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma korban, kerugian materiil ratusan juta rupiah, serta keresahan masyarakat.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa membobol rumah pada 4 November 2025, mengambil perhiasan emas, lalu membakar beberapa titik di dalam rumah. Hal meringankan termasuk pengakuan dan penyesalan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta janji tidak mengulangi perbuatan.

Vonis 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan, seperti menerima, banding, atau pikir-pikir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait