Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Persidangan putusan dipimpin oleh Hakim Sulhanuddin dan berlangsung di ruang Kartika PN Medan pada Rabu, 29 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban berdasarkan Pasal 308 ayat 1 juncto Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Fahrul telah meresahkan masyarakat, merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, serta menimbulkan trauma. Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait