Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Persidangan putusan dipimpin oleh Hakim Sulhanuddin dan berlangsung di ruang Kartika PN Medan pada Rabu, 29 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban berdasarkan Pasal 308 ayat 1 juncto Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Fahrul telah meresahkan masyarakat, merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, serta menimbulkan trauma. Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.38
Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 16.52
Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun
Berita terkait
Pria di Bandung Bakar Rumah Orang Tua, Ayah Alami Luka-luka
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 01.12
Tuntutan 15 Tahun Penjara bagi Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 05.34
Jejak Hitam 'Bos Gendut': Dari Jukir sampai Jadi Bandar Narkoba Kampung Bahari
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.52
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00