Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Persidangan putusan dipimpin oleh Hakim Sulhanuddin dan berlangsung di ruang Kartika PN Medan pada Rabu, 29 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban berdasarkan Pasal 308 ayat 1 juncto Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Fahrul telah meresahkan masyarakat, merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, serta menimbulkan trauma. Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.38
Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 16.52
Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun
Berita terkait
Bos Pembakar Sopir Truk Hidup-Hidup di Karangasem Jadi Tersangka
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.43
Pakar Hukum Pidana sebut Hakim Bisa Panggil Paksa Jokowi, Dia yang Nglaporin Tapi Kayak Enggak Serius
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.20
Berkali-kali Jokowi Bilang Tak Niat Penjarakan Roy Suryo, Harapannya di Kasus Ijazah Adalah...
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 07.00
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52