Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang Rp 40 M

Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tuduhan penerimaan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Kuasa hukum Febri Diansyah menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang tersebut, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang justru diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurut Febri, informasi awal tentang dugaan pemberian uang ini disampaikan oleh seseorang bernama Lucy yang tidak dikenal oleh Febrie. Dalam BAP, Tan Kian tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa uang tersebut ditujukan untuk Febrie, melainkan hanya menggunakan frasa 'bisa saja' dan menyebutkan empat nama pejabat Kejaksaan Agung secara umum.

Dugaan penerimaan dana senilai Rp 40 miliar ini muncul dalam sidang praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa penyidik kepolisian mendalilkan adanya bukti awal berupa pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI, yang diperkuat dengan catatan transaksi dan komunikasi.

Febri menilai pernyataan Tan Kian tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang Rp 40 miliar. Ia meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti yang ada, serta menegaskan bahwa fakta tidak boleh dicampuradukkan dengan asumsi atau spekulasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait