Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Febrie Adriansyah Sangkal Kliennya Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Pengacara Febri Diansyah menyangkal kliennya, Febrie Adriansyah, menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus dugaan TPPU. Sangkalan ini disampaikan terkait pemberitaan yang beredar dan didasarkan pada keterangan dalam sidang praperadilan. Febri menjelaskan, dugaan informasi tersebut berasal dari pertimbangan hakim yang hanya diambil sebagian. Dalam BAP Tan Kian, uang Rp40 miliar dikatakan diberikan kepada Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho), bukan langsung kepada Febrie. Febri menambahkan, Tan Kian mengaku pertama kali mendapatkan informasi dari seseorang bernama Lucy yang tidak dikenal oleh Febrie. Menurut Febri, Ferry tidak pernah menyatakan dalam BAP bahwa uang tersebut akan diteruskan kepada Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait