Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Gugat Penahanan Kejagung, Minta Dibebaskan Hakim Praperadilan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang ditetapkan Kejagung. Dalam petitum gugatan praperadilan, Febrie menyoroti Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 sebagai tidak sah. Ia juga meminta penyataan tidak sahnya penetapan tersangka dan penghentian penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Selain Febrie, pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga dinyatakan sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait