Febrie Gugat Penahanan Kejagung, Minta Dibebaskan Hakim Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang ditetapkan Kejagung. Dalam petitum gugatan praperadilan, Febrie menyoroti Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 sebagai tidak sah. Ia juga meminta penyataan tidak sahnya penetapan tersangka dan penghentian penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Selain Febrie, pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga dinyatakan sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.26
Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Berita terkait
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.47
Don Ritto dan Nurman Herin Kembali Diperiksa di Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.18
Kejagung Periksa 6 Orang Terkait TPPU Febrie, Termasuk Don Ritto-Nurman Herin
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.04