Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka

Kepolisian menetapkan Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait penanganan hukum PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan berdasarkan lebih dari dua alat bukti sah, meliputi 16 saksi, tiga ahli, serta barang bukti berupa surat perintah penyitaan. Sidang perkara lanjutan dilaksanakan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Febrie diduga melakukan TPPU dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil korupsi. Kubu Febrie menggugat beberapa surat perintah penyidikan dan penggeledahan sebagai tidak sah hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait