Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian menetapkan Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait penanganan hukum PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan berdasarkan lebih dari dua alat bukti sah, meliputi 16 saksi, tiga ahli, serta barang bukti berupa surat perintah penyitaan. Sidang perkara lanjutan dilaksanakan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Febrie diduga melakukan TPPU dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil korupsi. Kubu Febrie menggugat beberapa surat perintah penyidikan dan penggeledahan sebagai tidak sah hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.35
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Berita terkait
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07