Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Fee 5 Persen Proyek DJKA Diungkap KPK, KAPM Disebut Bayar Rp1,36 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan biaya komitmen sebesar 5% dari nilai kontrak proyek DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam pertemuan Desember 2021, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi diduga meminta fee tersebut kepada PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang diwakili Direktur Utama Yoseph Ibrahim. Pertemuan ini awalnya dilakukan KAPM untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat banjir di Lemah Abang senilai Rp5,2 miliar yang belum dibayarkan hingga akhir 2021.

Harno diduga menawarkan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022 kepada KAPM dengan syarat membayar biaya komitmen 5%. Untuk memastikan KAPM memenangkan proyek senilai Rp20,75 miliar tersebut, Harno mengarahkan koordinasi dengan Fadliansyah sebagai PPK dan memerintahkan pembentukan kelompok kerja yang menguntungkan KAPM. Setelah kontrak ditandatangani April 2022, KAPM dibayungi commitment fee sebesar Rp1,12 miliar kepada Harno dan Fadliansyah, serta Rp240 juta kepada tiga anak buahnya.

Dalam kasus suap di lingkungan DJKA Kemenhub 2022-2023, KAPM didakwa memberikan total suap Rp1,36 miliar kepada lima ASN Kemenhub. Suap ini diduga diberikan agar KAPM memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra, dari mana KAPM meraup keuntungan Rp2,41 miliar. Lima ASN yang didakwa menerima suap meliputi Harno Trimadi, Fadliansyah, Budi Prasetyo, Hardho, dan Edi Purnomo. Para tersangka diancam pidana sesuai Pasal 5, 13, dan 18 UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait