Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket hingga 40%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi hingga 40% dari tarif batas atas (TBA), naik dari 30% sebelumnya. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan harga avtur yang ditetapkan per 1 September 2026, dengan rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5% dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan di tengah meningkatnya biaya bahan bakar.

Direktorat Jeneral Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penyesuaian batas maksimal FS dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga avtur, keberlangsungan operasional maskapai, dan kepentingan masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menekankan bahwa 40% hanyalah batas maksimal, sehingga maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kemenhub juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Pengawasan dilakukan dengan memantau tarif maskapai, perkembangan harga avtur, dan kepatuhan mencantumkan FS secara terpisah pada tiket.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait