Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik, Biaya Tambahan Avtur Resmi Ditingkatkan Jadi 40 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk kelas ekonomi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Kenaikan ini disebabkan oleh makin tingginya harga avtur, yang pada 1 September 2026 mencapai rata-rata Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan setiap bulannya berdasarkan perkembangan harga avtur nasional dan regulasi yang berlaku. Kenaikan fuel surcharge ini diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan kepentingan konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.30
Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket hingga 40%
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
kumparan · 3 September 2026 pukul 09.12
Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40%
kumparan · 3 September 2026 pukul 09.12
Kemenhub Pantau Perkembangan Harga Avtur untuk Evaluasi Tarif Tiket Pesawat
Berita terkait
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.24
Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.50
Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 09.03
Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.00