Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik, Biaya Tambahan Avtur Resmi Ditingkatkan Jadi 40 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk kelas ekonomi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Kenaikan ini disebabkan oleh makin tingginya harga avtur, yang pada 1 September 2026 mencapai rata-rata Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan setiap bulannya berdasarkan perkembangan harga avtur nasional dan regulasi yang berlaku. Kenaikan fuel surcharge ini diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan kepentingan konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait