Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyambut baik langkah pemerintah pusat yang menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tiga skema tersebut meliputi: pertama, pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja tidak prioritas; kedua, pemerintah pusat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar; dan ketiga, pemerintah pusat memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi.

Indrajaya menegaskan bahwa kepastian ini penting untuk mengakhiri keresahan para PPPK yang selama berbulan-bulan dihantui isu akan dirumahkan. Ia menekankan bahwa mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan. Dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 18,9 triliun, terdiri atas sekitar Rp 10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp 8 triliun tambahan DAU. Dana tersebut diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat terpenuhi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait