Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gaji PPPK Diusulkan Ditarik ke Pusat, PPPK Paruh Waktu Ditangani Pemda

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengusulkan agar sistem pembayaran gaji PPPK dialihkan ke pusat, sementara PPPK paruh waktu tetap ditangani oleh pemerintah daerah (pemda). Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan yang sedang tertekan pada pemda akibat kondisi fiskal yang tidak stabil. Heti menyampaikan bahwa banyak pemda kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN, termasuk PNS, sehingga pengalihan biaya sebagian ke pusat diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan. Meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu membayar gaji seluruh ASN, Heti tetap berpendapat bahwa pengelolaan gaji PPPK penuh waktu sebaiknya dilakukan oleh pusat agar beban pemda berkurang secara merata. Dengan dukungan dana dari pusat, diharapkan hak-hak ekonomi seluruh ASN dapat pulih kembali. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan paling lambat pada pekan depan ke 497 pemda di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan kelangsungan pembayaran gaji dan menjaga stabilitas keuangan baik pusat maupun daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait