Gaji PPPK Diusulkan Ditarik ke Pusat, PPPK Paruh Waktu Ditangani Pemda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengusulkan agar sistem pembayaran gaji PPPK dialihkan ke pusat, sementara PPPK paruh waktu tetap ditangani oleh pemerintah daerah (pemda). Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan yang sedang tertekan pada pemda akibat kondisi fiskal yang tidak stabil. Heti menyampaikan bahwa banyak pemda kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN, termasuk PNS, sehingga pengalihan biaya sebagian ke pusat diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan. Meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu membayar gaji seluruh ASN, Heti tetap berpendapat bahwa pengelolaan gaji PPPK penuh waktu sebaiknya dilakukan oleh pusat agar beban pemda berkurang secara merata. Dengan dukungan dana dari pusat, diharapkan hak-hak ekonomi seluruh ASN dapat pulih kembali. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan paling lambat pada pekan depan ke 497 pemda di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan kelangsungan pembayaran gaji dan menjaga stabilitas keuangan baik pusat maupun daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 19.03
Pemerintah Siap Guyur 490 Daerah Bantuan Rp20,5 T, Cair Bulan Ini
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 18.10
Bantuan Pemerintah Pusat ke Pemda Rp22,5 T Khusus Buat Gaji ASN Daerah
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 08.15
PNS dan PPPK Daerah Bernafas Lega, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan Depan
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 18.10
Bantuan Pemerintah Pusat ke Pemda Rp20,5 T Khusus Buat Gaji ASN Daerah
Berita terkait
Pemerintah Bakal Kucurkan Rp 20,5 T Bantu 490 Pemda yang Keuangannya Seret
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.32
Pemda Terima Surat Resmi dari Pusat terkait PPPK dan P3K Paruh Waktu, Alhamdulillah
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 04.50
Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 05.02
Rp 20,5 T Telah Mengalir ke 490 Pemda, Purbaya: Cukup untuk Bayar Gaji PPPK
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.30