Geger Bos Properti Bangkrut, Harta Hilang Rp 770 T-Dibui Seumur Hidup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Shenzhen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Hui Ka Yan, pendiri China Evergrande Group, yang dituduh penyalahgunaan dana, penipuan, dan suap. Evergrande, sebelumnya pengembang properti terbesar China dengan utang US$300 miliar, kini berstatus bangkrut sejak 2021. Hukuman juga mencakup denda senilai 8,82 miliar yuan untuk Evergrande dan 7 miliar yuan untuk anak perusahaan Hengda. Lima eksekutif senior lainnya dihukum penjara 6-18 tahun, sementara 56 orang terkait Evergrande menerima hukuman. Proses likuidasi masih lambat, hanya US$255 juta aset terjual dari klaim kreditur sebesar US$45 miliar. Para kreditur dan investor gagal merasa kekecewaan karena hukuman tidak memulihkan kerugian mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.08
Nasib Tragis Mantan Bos Raksasa Properti Evergrande: Pernah Berharta Rp611 T, Kini Dihukum Seumur Hidup
Berita terkait
Taipan Properti Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.20
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Polisi Beri Penjelasan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 09.09
Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.40
Sebut Sarwendah Ngamuk di Sidang, Kubu Ruben Onsu: Jangan Hanya Ingin Didengar
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 06.35