Profil Hui Ka Yan, Taipan Properti China yang Divonis Bui Seumur Hidup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hui Ka Yan, pendiri China Evergrande Group, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China setelah mengaku bersalah atas delapan dakwaan berat seperti penipuan dan penyuapan. Lahir di Henan dari latar belakang miskin, Hui mendirikan Evergrande pada 1996 dan mengembangkannya menjadi salah satu pengembang properti terbesar di China dengan nilai pasar melebihi US$50 miliar. Ia pernah dinobatkan sebagai orang terkaya di Asia oleh Forbes pada 2017 dengan kekayaan US$45,3 miliar, namun kekayaannya menurun drastis hingga sekitar US$3 miliar pada 2023 akibat krisis perusahaan.
Krisis Evergrande dimulai ketika pemerintah China menerapkan kebijakan "Three Red Lines" pada 2020 untuk membatasi ketergantungan utang pengembang properti. Kebijatan ini menyulitkan Evergrande memenuhi kewajiban utangnya, sehingga perusahaan gagal bayar pada 2021. Pada September 2023, Hui ditahan karena dugaan tindak pidana keuangan. Pengadilan menemukan Evergrande membesar-besarkan pendapatan sebesar 213 miliar yuan pada 2019 dan 350 miliar yuan pada 2020, sementara dana dari calon pembeli rumah diselewengkan ke proyek baru sehingga ratusan proyek mandek.
Pada 20 Agustus 2026, pengadilan Shenzhen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hui dan mencabut hak politiknya seumur hidup. Selain itu, seluruh aset pribadinya disita, Evergrande didenda 8,82 miliar yuan, dan Hengda Real Estate didenda 7 miliar yuan. Beberapa eksekutif lain divonis 6-18 tahun penjara. Kasus ini menjadi simbol akhir dari kerajaan bisnis Hui yang pernah meluas hingga sektor otomotif dan sepak bola, sekaligus mencerminkan dampak regulasi ketat terhadap industri properti China.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.13
Raja Properti Evergrande Makin Hancur, Bangkrut-Bos Dibui Seumur Hidup
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.10
Dari Teknisi ke Taipan Properti, Orang Terkaya Asia Dibui Seumur Hidup
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.40
Geger Bos Properti Bangkrut, Harta Hilang Rp 770 T-Dibui Seumur Hidup
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.20
Taipan Properti Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya
Berita terkait
Nasib Tragis Mantan Bos Raksasa Properti Evergrande: Pernah Berharta Rp611 T, Kini Dihukum Seumur Hidup
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.08
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.21
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
Bikin Geger, Hakim di Negara Arab Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.00