Raja Properti Evergrande Makin Hancur, Bangkrut-Bos Dibui Seumur Hidup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Guangzhou menerima permohonan likuidasi Hengda Real Estate, unit properti Evergrande di China daratan, karena tidak mampu melunasi utang dengan aset tidak cukup. Pada 21 Agustus 2026, Hui Ka Yan, pendiri Evergrande Group, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas delapan dakwaan seperti penyalahgunaan dana dan penipuan. Pengadilan Shenzhen menyatakan vonis mencakup penyitaan seluruh harta pribadi Hui serta denda senilai 8,82 miliar yuan untuk Evergrande dan 7 miliar yuan untuk Hengda. Lima eksekutif senior lainnya juga dihukum dengan denda dan penjara 6-18 tahun, total 56 orang terlibat menerima hukuman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.08
Nasib Tragis Mantan Bos Raksasa Properti Evergrande: Pernah Berharta Rp611 T, Kini Dihukum Seumur Hidup
Berita terkait
Taipan Properti Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.20
Dari Teknisi ke Taipan Properti, Orang Terkaya Asia Dibui Seumur Hidup
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.10
Geger Bos Properti Bangkrut, Harta Hilang Rp 770 T-Dibui Seumur Hidup
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.40
Perusahaan Game Idol Jepang Bangkrut, Biaya Pengembangan yang Tinggi Jadi Sebab
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 03.00