Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Geledah di Jatim dan Jateng, KPK Cari Bukti TPPU Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada 11-12 Agustus 2026 untuk mencari bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin. Penggeledahan menyasar rumah pemeriksa pajak di Malang, Kanwil Pajak Surakarta, serta lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Di Malang, penyidik menyita emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta yang diduga terkait penerimaan lain penyelenggara negara. Sebelumnya, KPK juga menggeledah di Bandung dan Tangerang dengan menyita uang tunai masing-masing USD 110 ribu dan USD 40 ribu.

Pengembangan penyidikan ini ditandai tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru tentang pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, dan TPPU. Kasus bermula dari pengajuan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin senilai awal Rp 49,47 miliar yang setelah koreksi Rp 1,14 miliar menjadi Rp 48,3 miliar. KPK telah menetapkan tiga tersangka: mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (tertangkap tangan 4 Februari), fiskus Dian Jaya Demega, dan manajer keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor. Penyidik masih memeriksa saksi dan akan memperbarui hasilnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait