Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian dan pengembalian uang oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan, serta proses pengembalian uang dari Menhut Raja Juli Antoni kepada pemkab. Penyidik KPK memeriksa empat orang saksi pada 14 Agustus 2026, meliputi Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah RAN, serta pihak swasta NOV. Pemeriksaan dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan. Dalam kasus ini, Menhut Raja Juli Antoni menyadari amplop uang tersangkut setelah pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 dan mengembalikannya pada 12 Juni 2026. Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal sebagai bukti tambahan kasus suap tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait