Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik

Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar berlangsung transparan dan bebas intervensi politik. Dalam diskusi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 15 Agustus, Saleh menyoroti relasi hukum-politik serta risiko hukum dijadikan alat melindungi kepentingan politik tertentu. Penyidik Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU pada 20 Juli 2026 dan menyita barang bukti 74 kilogram emas serta uang sekitar Rp476 miliar. Kuasa hukum tersangka akan mengajukan praperadilan; Saleh mengingatkan mekanisme tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk memperlambat proses. Perlakuan tersangka tanpa borgol dan rompi saat ditahan KPK menimbulkan pertanyaan publik soal kesetaraan di hadapan hukum. Saleh juga menilai pengawasan DPR harus dibatasi jelas agar tidak berubah menjadi intervensi penyidikan.

Saleh merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengenai keharusan bukti tindak pidana asal. Ia menilai perdebatan harus difokuskan pada proses hukum, bukan identitas tersangka atau lembaga penangan. Transparansi dinilai krusial karena perkara melibatkan pejabat penegak hukum, berdampak langsung kepercayaan publik. Saleh berharap masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas terus mengawal perkembangan perkara secara kritis dan proporsional untuk memastikan penegakan hukum berbasis bukti dan prosedur, bukan kepentingan politik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait