Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar berlangsung transparan dan bebas intervensi politik. Dalam diskusi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 15 Agustus, Saleh menyoroti relasi hukum-politik serta risiko hukum dijadikan alat melindungi kepentingan politik tertentu. Penyidik Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU pada 20 Juli 2026 dan menyita barang bukti 74 kilogram emas serta uang sekitar Rp476 miliar. Kuasa hukum tersangka akan mengajukan praperadilan; Saleh mengingatkan mekanisme tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk memperlambat proses. Perlakuan tersangka tanpa borgol dan rompi saat ditahan KPK menimbulkan pertanyaan publik soal kesetaraan di hadapan hukum. Saleh juga menilai pengawasan DPR harus dibatasi jelas agar tidak berubah menjadi intervensi penyidikan.
Saleh merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengenai keharusan bukti tindak pidana asal. Ia menilai perdebatan harus difokuskan pada proses hukum, bukan identitas tersangka atau lembaga penangan. Transparansi dinilai krusial karena perkara melibatkan pejabat penegak hukum, berdampak langsung kepercayaan publik. Saleh berharap masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas terus mengawal perkembangan perkara secara kritis dan proporsional untuk memastikan penegakan hukum berbasis bukti dan prosedur, bukan kepentingan politik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
Berita terkait
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52
Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.00