Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bukan Cuma Cari Uang, Mekanisme Layanan ATR/BPN Ikut Dibongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon Agung Tbk dengan menggeledah kantor perusahaan di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026), sehari setelah menyisir ruangan pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti dan menelusuri keterkaitan antarpihak dalam proses pelayanan pertanahan.

Penyidik tidak hanya mencari jejak transaksi uang, tetapi juga menelusuri mekanisme layanan pertanahan di ATR/BPN. Dari penggeledahan sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait proses layanan di kementerian tersebut. Fokus utama penyidikan adalah bagaimana layanan pertanahan berjalan dan apakah mekanisme tersebut terkait dengan dugaan penerimaan uang.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan masih berlangsung, dengan KPK menguji setiap bukti yang diamankan untuk membangun konstruksi perkara secara lengkap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait